Monday 19 March 2012

Jilbab Sesuai Syari'at

Jilbab yang sesuai dengan syari'at adalah apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1) Menutupi seluruh badan.
2) Tidak diberi hiasan-hiasan hingga mengundang pria untuk melihatnya. Allah SWT berfirman, "Katakanlah (wahai Nabi) kepada wanita-wanita yang beriman : Hendaklah mereka menundukkan pandangan mata dan menjaga kemaluan mereka, dan jangan menampakkan perhiasan mereka kecuali apa yang biasa nampak darinya. Hendaklah mereka meletakkan dan menjulurkan kerudung di atas kerah baju mereka (dada-dada mereka)." (QS. An-Nur : 31).
3) Tebal, tidak tipis. Rasulullah SAW bersabda, "Akan ada nanti di kalangan akhir umatku para wanita yang berpakaian tapi hakikatnya mereka telanjang." Kemudian beliau SAW bersabda, "Laknatlah mereka karena sesungguhnya mereka itu terlaknat." (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jamush Shaghir dengan sanad yang shahih sebagaimana dikatakan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam kitab beliau Jilbab Al-Mar`ah Al-Muslimah, halaman 125).
Kata Ibnu Abdil Bar, "Yang dimaksud Nabi SAW dalam sabdanya (di atas) adalah para wanita yang mengenakan pakaian dari bahan yang tipis yang menerawangkan bentuk badan dan tidak menutupinya, maka wanita seperti ini istilahnya saja mereka berpakaian tapi hakikatnya mereka telanjang."
4) Lebar, tidak sempit. Usamah bin Zaid berkata, "Rasulullah SAW memakaikan aku pakaian Qibthiyah yang tebal yang dihadiahkan oleh Dihyah Al-Kalbi kepada beliau, maka aku memakaikan pakaian itu kepada istriku. Suatu ketika beliau SAW bertanya, ‘Mengapa engkau tidak memakai pakaian Qibthiyah itu?’ Aku menjawab, ‘Aku berikan kepada istriku.’ Beliau berkata, ‘Perintahkan istrimu agar ia memakai kain penutup setelah memakai pakaian tersebut, karena aku khawatir pakaian itu akan menggambarkan bentuk tubuhnya." (Diriwayatkan oleh Adh-Dhiya` Al-Maqdisi, Ahmad, dan Al-Baihaqi dengan sanad hasan, kata Asy-Syaikh Al-Albani dalam Al-Mar`ah Al-Muslimah, halaman 131).
5) Tidak diberi wangi-wangian. Karena Rasulullah SAW bersabda, "Wanita mana saja yang memakai wangi-wangian lalu ia melewati sekelompok orang agar mereka men­cium wanginya, maka wanita itu pezina." (HR. An-Nasai, Abu Dawud, dan lainnya, dengan isnad hasan kata Asy-Syaikh Al-Albani dalam Al-Mar`ah Al-Muslimah, halaman 137).
6) Tidak menyerupai pakaian laki-laki. Abu Hurairah mengatakan, "Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian laki-laki." (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, dan lainnya. Dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Al-Mar`ah Al-Muslimah, halaman 141).
7) Tidak menyerupai pakaian wanita kafir. Karena Rasulullah SAW dalam banyak sabdanya memerintahkan kita untuk menyelisihi orang-orang kafir dan tidak menyerupai mereka, baik dalam hal ibadah, hari raya/perayaan, ataupun pakaian khas mereka.
8) Bukan merupakan pakaian untuk ketenaran, yakni pakaian yang dikenakan dengan tujuan agar terkenal di kalangan manusia, sama saja baik pakaian itu mahal/mewah dengan maksud untuk menyombong­kan diri di dunia atau pakaian yang jelek yang dikenakan dengan maksud untuk menampakkan kezuhudan dan riya‘.
Ibnul Atsir berkata, "Pakaian yang dikenakan itu masyhur di kalangan manusia karena warnanya berbeda dengan warna-warna pakaian mereka, hingga manusia mengangkat pandangan ke arahnya. Jadilah orang tadi merasa bangga diri dan sombong." Rasulullah SAW bersabda, "Siapa yang memakai pakaian untuk ketenaran di dunia, maka Allah akan memakaikannya pakaian kehinaan pada hari kiamat kemudian dinyalakan api padanya." (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah dengan isnad hasan kata Asy-Syaikh Al-Albani dalam Al-Mar`ah Al-Muslimah, halaman 213).
Wallahu a’lam.
Dari Majalah "Syariah" Edisi 3

No comments:

Post a Comment