Jilbab yang sesuai dengan syari'at adalah apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1) Menutupi seluruh badan.
2) Tidak diberi hiasan-hiasan hingga mengundang pria untuk
melihatnya. Allah SWT berfirman, "Katakanlah (wahai Nabi) kepada
wanita-wanita yang beriman : Hendaklah mereka menundukkan pandangan mata
dan menjaga kemaluan mereka, dan jangan menampakkan perhiasan mereka
kecuali apa yang biasa nampak darinya. Hendaklah mereka meletakkan dan
menjulurkan kerudung di atas kerah baju mereka (dada-dada mereka)." (QS.
An-Nur : 31).
3) Tebal, tidak tipis. Rasulullah SAW bersabda, "Akan ada nanti di
kalangan akhir umatku para wanita yang berpakaian tapi hakikatnya mereka
telanjang." Kemudian beliau SAW bersabda, "Laknatlah mereka karena
sesungguhnya mereka itu terlaknat." (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jamush
Shaghir dengan sanad yang shahih sebagaimana dikatakan oleh Asy-Syaikh
Al-Albani dalam kitab beliau Jilbab Al-Mar`ah Al-Muslimah, halaman 125).
Kata Ibnu Abdil Bar, "Yang dimaksud Nabi SAW dalam sabdanya (di atas)
adalah para wanita yang mengenakan pakaian dari bahan yang tipis yang
menerawangkan bentuk badan dan tidak menutupinya, maka wanita seperti
ini istilahnya saja mereka berpakaian tapi hakikatnya mereka telanjang."
4) Lebar, tidak sempit. Usamah bin Zaid berkata, "Rasulullah SAW
memakaikan aku pakaian Qibthiyah yang tebal yang dihadiahkan oleh Dihyah
Al-Kalbi kepada beliau, maka aku memakaikan pakaian itu kepada istriku.
Suatu ketika beliau SAW bertanya, ‘Mengapa engkau tidak memakai pakaian
Qibthiyah itu?’ Aku menjawab, ‘Aku berikan kepada istriku.’ Beliau
berkata, ‘Perintahkan istrimu agar ia memakai kain penutup setelah
memakai pakaian tersebut, karena aku khawatir pakaian itu akan
menggambarkan bentuk tubuhnya." (Diriwayatkan oleh Adh-Dhiya`
Al-Maqdisi, Ahmad, dan Al-Baihaqi dengan sanad hasan, kata Asy-Syaikh
Al-Albani dalam Al-Mar`ah Al-Muslimah, halaman 131).
5) Tidak diberi wangi-wangian. Karena Rasulullah SAW bersabda,
"Wanita mana saja yang memakai wangi-wangian lalu ia melewati sekelompok
orang agar mereka mencium wanginya, maka wanita itu pezina." (HR.
An-Nasai, Abu Dawud, dan lainnya, dengan isnad hasan kata Asy-Syaikh
Al-Albani dalam Al-Mar`ah Al-Muslimah, halaman 137).
6) Tidak menyerupai pakaian laki-laki. Abu Hurairah mengatakan,
"Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan
wanita yang memakai pakaian laki-laki." (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, dan
lainnya. Dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Al-Mar`ah Al-Muslimah,
halaman 141).
7) Tidak menyerupai pakaian wanita kafir. Karena Rasulullah SAW dalam
banyak sabdanya memerintahkan kita untuk menyelisihi orang-orang kafir
dan tidak menyerupai mereka, baik dalam hal ibadah, hari raya/perayaan,
ataupun pakaian khas mereka.
8) Bukan merupakan pakaian untuk ketenaran, yakni pakaian yang
dikenakan dengan tujuan agar terkenal di kalangan manusia, sama saja
baik pakaian itu mahal/mewah dengan maksud untuk menyombongkan diri di
dunia atau pakaian yang jelek yang dikenakan dengan maksud untuk
menampakkan kezuhudan dan riya‘.
Ibnul Atsir berkata, "Pakaian yang dikenakan itu masyhur di kalangan
manusia karena warnanya berbeda dengan warna-warna pakaian mereka,
hingga manusia mengangkat pandangan ke arahnya. Jadilah orang tadi
merasa bangga diri dan sombong." Rasulullah SAW bersabda, "Siapa yang
memakai pakaian untuk ketenaran di dunia, maka Allah akan memakaikannya
pakaian kehinaan pada hari kiamat kemudian dinyalakan api padanya." (HR.
Abu Dawud, Ibnu Majah dengan isnad hasan kata Asy-Syaikh Al-Albani
dalam Al-Mar`ah Al-Muslimah, halaman 213).
Wallahu a’lam.
Dari Majalah "Syariah" Edisi 3
No comments:
Post a Comment